Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
LAPOR! atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Adapun tujuan SP4N adalah agar :
"Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik"
Comments (3)
Jacky ChanApril 06, 2020
Comment Back
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam sequi praesentium, veritatis nulla quam at exercitationem? Nesciunt molestiae neque modi.
Robben OtiApril 07, 2020
Comment Back
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Facilis, a! Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Excepturi, obcaecati!
Chang LingmaMay 12, 2020
Comment Back
Lorem ipsum, dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Molestiae possimus suscipit esse quia sapiente obcaecati consequuntur dolor sequi adipisci unde!